Diantara organisasi
perdamain dunia PBB adalah salah satu organisasi yang kuat dan
berpengaruh terhadap negara-negara di Dunia.
a. Peranan PBB
Hampir semua negara di dunia selalu mendambakan terciptanya keamanan,
ketertiban dan perdamaian serta terhindar dari bahaya perang. Cita-cita
perdamaian dunia itu telah dicanangkan secara jelas dan tegas di dalam
Universal Declaration of Human Right sebagai basil usaha PBB yang telah
disahkan pada tanggal 10 Desember 1948. Dalam deklarasi tersebut
ditegaskan bahwa setiap manusia dilahirkanmerdeka dan mempunyai
persamaan harkat dan martabat serta memiliki hak-hak yang sama.
PBB mempunyai peran yang cukup banyak, antara lain sebagai berikut:
1) PBB mengambil tindakan tegas dalam masalah dekolonialisasi dengan
mendesak kepada pemerintah koloni, jika perlu dengan tindakan paksaan
melalui Dewan Keamanan PBB.
2) Sikap PBB terhadap politik "Appartheid" di Afrika Selatan yang
menganggap politik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan.
3) PBB berusaha mengumpulkan para pemuda di seluruh dunia dalam suatu
wadah "World Youth Assembly" dengan harapan mereka menjadi penerus yang
baik dalam usaha mempertahankan perdamaian dunia.
4) PBB juga menyadari pentingnya penanggulangan peledakan penduduk
yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Fungsi dan peranan PBB berkaitan. dengan struktur organisasi atau
kelembagaan yang ada dalam organisasi tersebut. Dalam Piagam PBB
disebutkan ada 6 badan perlengkapan PBB yaitu sebagai berikut:
1) General Assembly (Majelis Umum PBB)
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut:
a) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b) Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan,
kesehatan dan perikemanusiaan
c) Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang
belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d) Berhubungan dengan keuangan
e) Mengadakan perubahan piagam.
f) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial,
Dewan perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya
2) Security Council (Dewan Keamanan PBB)
Badan ini bertanggungjawab akan terselenggaranya perdamaian dan keamanan
internasional. Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang
mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis dan
Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2
tahun oleh Majelis Umum.
Tugasnya adalah sebagai berikut:
a) Menyelesaikan persengketaan secara damai.
b) Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan untuk memelihara
perdamaian dan keamanan.
c) Mengawasi wilayah yang sedang bersengketa.
d) Bersama Majelis Umum memilih Hakim Mahkamah Internasional.
3) Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 54 negara. Dewan Ekonomi
dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang
sedikitnya tiga kali dalam setahun di New York
Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut.
a) Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan
sosial yang digariskan oleh PBB.
b) Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c) Memupuk hak asasi manusia.
d) Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan
berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan
anggota PBB.
4) Trusteeship Council (Dewan Perwalian PBB)
Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisme hams dihapuskan. Oleh sebab
itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk
mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah
perwalian itu sudah merdeka.
5) International Court of Justice (Mahkamah Internasional)
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di
Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai
negara anggota PBB dengan masa jabatan 9 tahun. Tugasnya adalah
memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum
bila diminta.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada
perjanjian-perjanjian internasional (traktat dan kebiasaan-kebiasaan
internasional) sebagai sumber hukum. Tugasnya adalah sebagai berikut.
a) Memeriksa persengketaan antar negara anggota.
b) Memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu
sengketa.
c) Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu
pihak yang tak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
6) Secretary (Sekretariat PBB)
Tugas Sekretaris Jenderal adalah:
a) Melaksanakan tugas administrasi
b) Menyiapkan, mengumumkan, melaksanakan segala keperluan
badan-badan PBB yang lain.
c) Membuat laporan mengenai pekerjaan PBB kepada majelis umum.
d) Menyampaikan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang
menurutnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Selain keenam badan pokok PBB di atas, dalam PBB juga terdapat badan
khusus yang didirikan menurut perjanjian antara pemerintah negara-negara
anggota dan memiliki tanggung jawab internasional secara luas di bidang
ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan serta bidang-bidang
lain yang berkaitan dengan organisasi PBB.
Badan/Organisasi khusus PBB, antara lain sebagai berikut.
1) UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural
Organization) Yaitu organisasi yang mengelola bidang pendidikan dan
kebudayaan PBB
2) FAO (Food and Agricultural Organization) yaitu organisasi yang
mengurusi bidang pangan dan pertanian
3) IMF (International Labour Organization) yaitu organisasi yang
mengurusi masalah dana moneter internasional.
4) IDA (International Development Association) yaitu perhimpunan
pembangunan internasional.
Selain organisasi khusus juga terdapat organisasi-organisasi lain dalam
PBB yaitu sebagai berikut.
1) UNICEF (United Nations Children's Fund) yaitu mengurusi masalah
dana kesejahteraan anak-anak sedunia dan PBB.
2) UNRWA (United Nations Relief adn Works Agency of Palestina
Refuees in the Near East) yaitu Badan Bantuan dan Kerj a untuk Pengungsi
Palestina di Timur Tengah.
3) UNDP (United Nations Development Programme) yaitu Program
Pembangunan PBB.
b. Tujuan dan Asas PBB
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2) Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan
persamaan derajat dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri Negara
masing-masing
3) Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah
internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha/kegaiatan untuk mewujudkan
tujuan bersama. Tujuan PBB tidak terlepas dari asas yang mendasari
berdirinya organisasi tersebut.
Adapun yang menjadi asas PBB adalah sebagai berikut:
1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dan semua anggota
2) Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan
ikhlas sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
3) Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan
internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membahayakan
perdamaian, keamanan dan keadilan.
4) Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus
menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negara-negara
lain.
5) Semua anggota hams membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang
diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota
bertindak sesuai dengan asasasas yang ditetapkan oleh PBB.
7) PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing
negara anggota
- See more at:
http://www.semipedia.com/2012/08/peranan-dan-tujuan-pbb.html#sthash.Es0zZ9th.dpuf
Read more at: http://www.semipedia.com/2012/08/peranan-dan-tujuan-pbb.html
Copyright http://www.semipedia.com/ Under Common Share Alike Atribution
Read more at: http://www.semipedia.com/2012/08/peranan-dan-tujuan-pbb.html
Copyright http://www.semipedia.com/ Under Common Share Alike Atribution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar