Menurut Peter Berger –dalam Reflection on The
Sociology of Religion Today Sociology of Religion, vol 62 no.4—
sekularisasi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu bangkitnya ilmu
pengetahuan modern yang memunculkan rasionalitas dalam memandang
(fenomena) dunia; diferensasi yang dilakukan oleh lembaga
modern; pemutusan hubungan antara negara dan (lembaga) agama( gereja);
proses migrasi dan urbanisasi serta komunikasi modern merubah cara hidup
tradisional. Sekularisasi secara mudah dapat dipahami sebagai pemisahan
agama dan negara.
“Proses sekularisasi
adalah agama sebenarnya sudah membatasi diri untuk (tidak) masuk terlalu
jauh dalam mengurusi negara, karena negara adalah fenomena duniawi,
berarti sekularisasi dalam tataran kelembagaan, tapi dalam tataran tata
nilai sebagai basis dalam kehidupan negara, agama sebagai spirit secara
keseluruhan dan etika agama adalah etika kemanusiaan” begitu Masdar F. Masudi memandang sekularisasi.
Pandangan konvensional tentang
sekularisasi yang menganggap bahwa sekularisasi dapat membawa
konsekuensi tersingkirnya agama ke ruang privat dan bahkan berakhirnya
agama. Karena sekularisasi dianggap sebagai proses mengecilnya peran
agama dalam kesadaran individu dan masyarakat. Atau sebuah pengingkaran
terhadap peran agama dalam tindakan manusia. Sekularisasi yang
disebut-sebut sebagai akibat dari modernisasi, namun anggapan lain menganggap sekularisasi bukan akibat langsung tapi hal yang tidak dapat dihindari dari modernitas.
Pandangan konvensional ini ditanggapi oleh Jose Casanova berargumen sekularisasi tidak serta merta berarti “privatisasi agama” dengan
tiga asumsi dasar yakni sekularisasi dianggap sebagai marginalisasi
agama ke ruang privat yakni menjadi ruang penghayatan personal saja;
sekularisasi sebagai merosotnya ajaran-ajaran dan praktik ritus
keagamaan di dunia kini; sekularisasi sebagai diferensiasi antara
wilayah sekuler dan wilayah agama beserta norma- norma dan lembaga-
lembaganya. Asumsi dasar Jose Casanova tidak berbeda jauh dengan
penyebab sekularisasi yang dipaparkan oleh Peter Berger. Jose Casanova
menambahkan argumennya, agama mulai merambah ruang publik atau wilayah
politik, meninggalkan ruang privat yang Jose Casanova sebut sebagai
“deprivatisasi agama”. Baginya deprivatisasi bisa
dibenarkan karena ketika agama memasuki ruang publik untuk melindungi
keseluruhan prinsip kebebasan dan hak- hak umat manusia pun kebebasan
agama; melindungi ‘dunia hidup’ tradisional dari campur tangan yuridis
maupun(administratif) negara. begitu Jose memperkuat argumennya.
jadi sebenarnya privatisasi agama (sakralnya agama) yang seperti apa yang menjadi tandingan argumen deprivatisasi agama ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar